BALIKPAPAN – Menjelang bulan Ramadan Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan melaksanakan musyawarah Penetapan Kadar Zakat Fitrah Tahun 2016, bertempat di aula kantor Kemenag, Jalan Mayjend DI Panjaitan Nomor 1 Balikpapan, Rabu (1/6/2016).
Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Pengadilan Agama, Disperindagkop, Bulog, serta organisasi masyarakat Islam dari unsur NU dan Muhammadiyah.
Musyawarah dibuka Kepala Kantor Kemenag Dr Puriyadi SAg MSi, kemudian dilanjutkan penetapan kadar zakat dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs H Alfi Taufik, didampingi oleh Penyelenggara Syariah Siti Zubaidah SPd I, dan Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Suharto Baijuri SPd, yang juga menjabat Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan.
Penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan survei yang telah dilakukan di beberapa pasar tradisional dan pasar modern di Balikpapan.
Musyawarah ini menghasilkan ketetapan kadar zakat fitrah tahun tahun 1437 H/2016 M, yakni untuk kadar zakat 2,5 kg beras setara dengan uang Rp 32.000,- perjiwa. Sedangkan kadar fidyah setara dengan uang sebesar Rp 30.000,- perjiwa perhari. (SA/LINES)