SAMARINDA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalimantan Timur sukses menggelar Focus Group Discussion (FGD), yang membahas topik seputar pengelolaan sumber daya alam dan umat, yang digelar di Hotel Mesra Samarinda, Sabtu (29/10/2016) lalu.
“Kami ini memiliki potensi besar tentang SDA, namun dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kerusakan-kerusakan lingkungan. Terlebih kurang patuhnya para pihak perusahaan dalam menjalankan aturan hukum yang berkaitan dengan SDA,” ujar Sutamsis, Ketua DPW LDII Kalimantan Timur.
Meski LDII sebagai ormas yang menekankan pada pemberdayaan umat, namun posisi SDA juga menjadi perhatian LDII lantaran berhubungan langsung dengan umat. Oleh karena itu, LDII merasa terpanggil untuk turut berperan serta dalam pembangunan bangsa, dengan memberikan sumbangan pemikiran, ide, dan gagasan serta masukan, baik bagi pemerintah maupun non-pemerintah.
“Tujuan dari FGD ini adalah untuk mendapatkan informasi dan data serta menyerap pandangan dan tanggapan dari berbagai pihak yang terkait SDA,” ujar Sutamsis.
Menurutnya, hasil FGD ini akan dibawa untuk disampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) LDII di Jakarta, 8-10 November 2016 mendatang. Ia berharap, masukan LDII menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.
Memasuki sesi diskusi, beberapa peserta turut terlibat memberikan masukan maupun kritik. Tampak pula peserta yang menyesalkan adanya pertambangan yang terjadi di Kalimantan Timur, meski telah mengikuti regulasi dari pemerintah, namun tetap saja terjadi kerusakan.
“Regulasi jelas yang sangat mendukung, kebijakan reklamasi, syarat-syarat yang diwajibkan, semuanya memihak pada manusia dan lingkungan hidup,” ujar Imam Sujono Luthfi, peserta dari Kutai Kertanegara.
Meski demikian, ia menyayangkan hasil kajian beberapa pakar yang justru menunjukkan area penggunaan lain (APL) tambang direkomendasikan ditutup. “Perlu kajian lebih mendalam apakah perlu seluruh tambang ditutup?” ujarnya.
Sementara itu, H Abdul Rachman Zain, Ketua DPD LDII Balikpapan, turut memberikan masukan perihal data dari BLH yang berbeda. “Kenyataan implementasi di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap LSM terus menyajikan data dan informasi yang sesuai fakta di lapangan. “LSM supaya lebih intens di dalam menyampaikan informasi, yang disampaikan adalah fakta yang ada di lapangan, supaya dilengkapi dengan informasi lokasi area,” tambahnya.
FGD ini menghadirkan nara sumber dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kaltim, Afkar ST, Kepala Seksi Sumberdaya Mineral dan Batubara, Bidang Geologi dan Sumberdaya Mineral Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalimantan Timur, serta Abdullah Naem dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Samarinda.
Tercatat FGD ini diikuti 61 peserta yang terdiri atas perwakilan dari sembilan DPD kabupaten/kota, yakni Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, Tanah Grogot, Kutai Kertanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang dan Berau. Selain itu, turut diundang perwakilan perguruan tinggi antara lain Universitas Mulawarman, Politeknik Samarinda, Universitas 17 Agustus, dan IAIN Samarinda. (SA/Lines)