JAKARTA – Meskipun dikenal sebagai negara yang penuh toleransi, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar berupa kekerasan antar umat beragama. Kekerasan antar pemeluk agama, terutama antara kelompok mayoritas minoritas, sampai saat ini masih menjadi ancaman.
Menurut data dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, dari 2.392 kasus kekerasan yang terjadi, sebanyak 65 persen atau 1.554 kasus di antaranya berawal dari isu agama. Untuk itu negara perlu hadir untuk melindungi kehidupan antar umat beragama, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Perlindungan umat beragama menjadi fokus kerja Pemerintahan Jokowi-JK, sehingga pemerintah perlu menggagas undang-undang yang dapat melindungi kehidupan beragama. Inisiatif ini diambil oleh Kementerian Agama dengan mengadakan seminar mengenai RUU Perlindungan Umat Beragama. Acara ini menghadirkan beberapa narasumber seperti Saleh Partomoan Daulay, Ketua KomisiVIII DPR RI, Hafid Abbas sebagi ketua Komnas HAM, Romo Benny Susetyo dari Setara Institue, dan KH Hasyim Muzadi, Sekjen International Conference of Islamic Scholar (ICIS). Acara itu menghadirkan Luqman Hakim Saifuddin Menteri Agama sebagai keynote speaker membuka acara.
Luqman Hakim mengakui kehidupan beragama di Indonesia relatif baik, namun memiliki beberapa catatan agar kualitas kehidupan beragama di Indonesia kian kondusif. “Ada pihak yang terabaikan oleh negara terkait ibadah. Tidak pas-nya regulasi dan relasi sosial yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Pemerintah ada untuk melindungi keyakinan umat beragama. Pemerintah harus melayani umat beragama yang beragam seperti memfasilitasi, pemberdayaan, dan pengaturan. Umat bergama juga harus mau diatur,” ujar Luqman Hakim.
Dalam seminar itu, Luqman Hakim menekankan beberapa poin penting, antara lain; pertama, hak-hak penganut agama di luar agama yang diakui belum terfasilitasi dengan semestinya. Kedua kasus pendirian rumah ibadah bagi sebagian besar masyarakat belum tersosialisasi dengan baik. Ketiga isu penyebaran dakwah yang semakin marak dan meningkat namun berisi materi yang menimbulkan gesekan antar masyarakat. Keempat maraknya kekerasan terhadap minoritas. Dan terakhir semakin meningkatnya intoleransi yang berpangkal pada pemahaman yang sempit.
Kekerasan umat beragama terjadi karena hukum yang ada tidak berfungsi akibat tumpang tindih dan miskoordinasi. RUU Perlindungan Beragama memiliki ruang untuk memproteksi umat beragama untuk beribadah. Negara sebagai penengah tidak boleh berpihak pada salah satu atau beberapa agama, tanpa memperhatikan keadilan terhadap agama lain. “Dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi masyarakatnya,” tegas Luqman yang juga pernah menjabat menteri agama di era SBY itu.
Sementara itu Hafid Abbas menyatakan kontrak sosial sebagai basis pemikiran bahwa rakyat memiliki hak yang banyak. Namun aparatur negara mempunyai kewenangnan banyak namun hak yang terbatas. Kewenangan yang banyak menyebabkan kewajiban bertambah. Pembatasan hanya boleh dilakukan untuk beberapa hal untuk melindungi ketertiban umum.
RUU Perlindungan Agama akan menimbulkan banyak polemik yang harus diantisipasi. Satu warga negara pun tidak boleh diabaikan. RUU ini tidak boleh memarjinalkan kelompok-kelompok tertentu. Dalam konteks pemahaman dan perlindungan umat beragama tentu memiliki kacamata yang berbeda, “Mayoritas dan minoritas tak perlu ada dalam konteks pemahaman agama. Namun dalam konteks pelayanan mayoritas dan minoritas merupakan hal yang penting, yang mayoritas banyak kebutuhannya,” ujar Saleh Partomoan
Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan empat pilar kebangsaan, segala keputusan demokrasi harus diputuskan dengan cara demokrasi. Dalam menyebarkan agama atau berdakwah tidak boleh dengan cara melakukan pemaksaan dan pembodohan, apalagi dilakukan secara terselubung serta dengan kekerasan.
“Indonesia terdiri dari berbagai macam umat layaknya pasar bebas. Siapa yang pandai jualan, akan mendapatkan umat yang banyak, saya ingin belajar militansi dari LDII. LDII memiliki militansi yang tinggi, akan tetapi justru dapat berkontribusi positif bagi bangsa Indonesia. LDII memiliki organiasi dan keagamaan yang baik,” ujar Saleh Partomoan. Sebagaimana yang diungkapkan Saleh Partomoan, dakwah harus dengan rasional, humanisme, akal sehat, dan santun. Ia menganjurkan intropeksi diri sehingga masyarakat dapat kembali ke jalan yang benar.
“Agama harus membuahkan persatuan, karena setiap agama punya universalisme agama atau amalan agama yang berlaku untuk semua makhluk di dunia. Kita harus menghindari transnasional agama yang merupakan kondisi politik agama dalam suatu negara yang belum tentu cocok jika dipindahkan kenegara lain. Hal ini dapat menciptakan ancamaman bagi keutuhan NKRI,” ujar Hasyim Muzadi.
Menurut Hasyim, setiap agama memiliki kesamaan dan perbedaan. Sama-sama menawarkan kebaikan, perbedaannya hanya terletak pada ritual. “Yang beda jangan dipaksakan sama, yang sama jangan sekali-kali dibedakan. Ini merupakan persatuan fisiologis bukan teologis,” ujar Hasyim. Pemikiran dalam agama apapun harus diperlakukan sama dalam kehidupan NKRI. Jadi kekerasan atas nama agama hendaknya tidak dijadikan justifikasi untuk menindas kaum lain, sebagai satu kesatuan masyarakat Republik Indonesia. (Khoir/Reza/LINES)