Balikpapan (humas), Kamis tanggal 4 Juli 2013 Seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1434 H/ 2013 M untuk wilayah Kota Balikpapan. Rapat yang seyogyanya dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Bapak Drs. H. Saifi, M.Pd berhalangan dikarenakan tugas dinas keluar daerah, maka pimpinan rapat diambil alih oleh Ka. Sub Bagian Tata Usaha (Drs. H. Alfi Taufik, MM) di damping oleh Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Bapak H. Akhmad Gazali, SH.
Rapat ini dihadiri oleh Bagian Kesra Pemkot Balikpapan, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Camat Se Kota Balikpapan, Kepala KUA Se Kota Balikpapan, Dinas Pasar Kota Balikpapan, Diperindagkop Kota Balikpapan, Unsur Pengurus MUI serta beberapa ormas Islam di Kota Balikpapan, BAZ Kota Balikpapan serta LAZ Se Kota Balikpapan.
Hasil dari Rapat Penetepan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1434 H/ 2013 M untuk Wilayah Kota Balikpapan di sepakati 2 kategori yaitu :
- Kategori pertama adalah bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 9.000/ Kg sampai dengan Rp 10.000/Kg, maka zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 25.000/jiwa.
- Kategori kedua adalah bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 10.000/Kg sampai dengan Rp 11.500/Kg, maka zakat fitrah yang dibayar adalah sebesar Rp 30.000/jiwa.
Ketetapan kadar zakat fitrah diatas ditetapkan mempertimbangkan harga beras sebagai bahan pokok masyarakat Balikpapan yang dijual di pasaran serta data dan survei dari Dinas Pasar Kota Balikpapan dan Desperindagkop Kota Balikpapan.
Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan mengatakan bagi masyarakat Balikpapan yang ingin menbayar zakat fitrah lebih dari ketentuan yang di tetepkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan dipersilahkan dengan ketentuan harga zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi. (OCHI)
Sumber: kaltim.kemenag.go.id