BALIKPAPAN – Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Balikpapan H Herry Fathamsyah SE beraudiensi dengan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs I Ketut Rasna di kantornya, Jalan Kapten Piere Tendean Balikpapan, Selasa (18/9) yang lalu.
Ditemani dengan Anggota Dewan Penasehat (Wanhat) DPD LDII Balikpapan Ir H Muhammad Anshori dan H Anzarudin, Wakil Ketua DPD LDII Balikpapan, Herry menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-000032.AH.01.08 Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Dakwah Islam Indonesia kepada Ketut Rasna didampingi Wakilnya Syadarrudin.
“Alhamdulillah, DPP LDII telah mendapatkan surat penjelasan dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri terkait Pasal 15 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menyatakan organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh status badan hukum tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” tutur Herry.
Herry menambahkan, untuk itu, ia bersama-sama pengurus lainnya menyerahkan surat yang dimaksud sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi resmi yang diakui negara, dengan melaporkan keberadaan organisasi dan kegiatan rutin kepada pemerintah setempat.
“Untuk aktivitas di Balikpapan, kami juga memperkenalkan sekaligus menyerahkan laporan kegiatan, baik yang tercantum dalam majalah Nuansa, maupun jurnal tahunan semester satu tahun 2018,” ungkapnya.
Selama kurang lebih 50 menit melakukan pembicaraan dengan Ketut Rasna, Herry sangat antusias menerima masukan dan konsultasi. “Alhamdulillah, dalam pembicaraan itu kami menyimpulkan, ada tiga agenda yang baik dan positif untuk segera ditindaklanjuti antara LDII dengan Kesbangpol, akan tetapi kita harus musyawarahkan terlebih dahulu bersama pengurus lainnya dan Dewan Penasehat,” pungkasnya. (SA/LINES)