BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Penentuan Zakat Fitrah 1435 H/ 2014 M. Rapat ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 bertempat di ruang sekretariat FKUB Kota Balikpapan.
Dalam kesempatan ini hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Bagian Kesra Pemkot Balikpapan, Dinas Pasar, Disperindagkop, unsur Kecamatan se-Kota Balikpapan, Kepala KUA se-Kota Balikpapan, Lembaga Zakat se-Kota Balikpapan.
Seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id, Senin (23/6/2014), sebelum rapat penetapan dibuka Ketua Panitia Pelaksana Assikin SSos.I membacakan hasil survey harga beras di pasaran yang merupakan bahan untuk penetapan zakat fitrah di wilayah Kota Balikpapan. Berdasarkan survey tersebut harga beras terendah antara Rp 8.500 – Rp 9.000 dan harga beras tertinggi bekisar antara Rp 10.000 – Rp 12.000.
Setelah mendapat masukan dan saran dari peserta rapat serta arahan dari Ketua MUI Kota Balikpapan KH Anas Mochtar, tahun ini Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan juga menetapkan kadar Fidyah.
Kadar Zakat Fitrah tahun 1435 H/ 2014 M untuk wilayah Kota Balikpapan 2,5 Kg beras setara dengan harga Rp 30.000/jiwa. Untuk Kadar Fidyah di wilayah Kota Balikpapan sebesar Rp 30.000 perjiwa/ hari. Ketetapan ini dituangkan didalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 110 Tahun 2014.(*)
Sumber: kaltim.kemenag.go.id