• Home
  • Profil
  • Organisasi
  • Kontak
LDII Balikpapan
  • Home
  • Profil
  • Organisasi
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Organisasi
  • Kontak
No Result
View All Result
LDII Balikpapan
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kantor Kemenag Balikpapan: Kadar Zakat Fitrah Kota Balikpapan 2015

Administrator by Administrator
Juni 15, 2015
in Balikpapan
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Kemenag Balikpapan Puryadi berfoto bersama Ketua I MUI Balikpapan M Idris usai rapat penetapan zakat fitrah 1436 H. ROSHAN/BALIKPAPAN POS
Kepala Kemenag Balikpapan Puryadi berfoto bersama Ketua I MUI Balikpapan M Idris usai rapat penetapan zakat fitrah 1436 H. ROSHAN/BALIKPAPAN POS

BALIKPAPAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan akhirnya menetapkan zakat fitrah 1436 H atau tahun 2015 M sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Penetapan ini sesuai rapat kadar zakat fitrah dan fidyah yang diikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemkot Balikpapan, Lembaga Amal Zakat (LAZ) seperti Baitul Mal Hidayatullah, Bazma, dan KUA.

“Jadi zakat fitrah untuk Ramadan 1436 H disepakati sebesar Rp 30 ribu per jiwa,” ujar Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Dr Puriyadi, seperti dikutip dari Balikpapan Pos, Jumat (12/6/2015).

Penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan survei yang telah dilakukan di beberapa pasar tradisional dan pasar modern di Balikpapan.

“Untuk penetapan ini diambil dari beberapa harga beras di pasaran seperti cluster 1, ada yang mengambil harga Rp 12 ribu per kilogram, cluster 2 Rp 11 ribu kilogram, dan cluster 3 yaitu Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dirapatkan, akhirnya diambil beras standar harga Rp 12 ribu per kilogramnya,” ujar Puryadi didampingi Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Zubaidah.

Sedangkan untuk pelaksanaan zakat fitrah sendiri diwajibkan kepada umat Islam untuk menyalurkan melalui lembaga zakat yang ada baik di masjid-masjid maupun Baznas.

“Untuk pembayarannya sesuai syariah, diutamakan jelang akhir Ramadan. Sedangkan untuk fidiah sendiri sesuai qadha (ketetapan) berapa yang mereka tidak laksanakan untuk ibadah puasa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua I MUI Kota Balikpapan M Idris berharap kepada seluruh umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya.

“Kewajiban zakat fitrah itu hanya ada di bulan Ramadan. Begitu pula tiga rukun Islam lainnya yaitu salat, berpuasa, dan zakat fitrah. Sementara ibadah haji tidak di bulan ini, namun semua ganjaran pahala yang diberikan oleh Allah begitu besar,” sebut Idris.

Dirinya berharap dengan datangnya bulan Ramadan menjadi bulan keberuntungan bagi kaum muslimin serta antar-sesama umat Islam yang menjalankan ibadah sesuai dengan yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW.

“Sesama muslim jangan saling bermusuhan. Apalagi kita semua bertekad mewujudkan Kota Balikpapan dalam bingkai madinatul iman,” pungkasnya. (han/vie)

Tags: FidyahKantor Kementerian AgamaKemenagZakat
Previous Post

Rakor MUI, LDII Balikpapan Usulkan Satuan Shok untuk Zakat Fitrah

Next Post

Ribuan Umat Islam Turun ke Jalan Sambut Ramadan

Next Post

Ribuan Umat Islam Turun ke Jalan Sambut Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LDII Balikpapan

Masjid LDII Balikpapan

Masjid Al Mubarok
Jl. Markoni Dalam
Kelurahan Klandasan Ilir

Recent News

  • LDII Balikpapan Dukung Ekonomi Kreatif dan Kampung Santri di Ponpes Bairuha
  • Pengurus LDII Kunjungi Polres Tulang Bawang Kenalkan Kontribusi Dakwah
  • Ribuan Warga LDII Balikpapan Hadiri Pengajian Angkat Tema Teladani Akhlak Rasulullah

Category

  • Home
  • Profil
  • Organisasi
  • Kontak

© 2021 Managed by DPP LDII.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Organisasi
  • Kontak

© 2021 Managed by DPP LDII.