BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus meningkatkan transparansi dan efektivitas penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) melalui penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Inisiatif ini membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat, lembaga, dan organisasi untuk berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara langsung.
Hal ini disampaikan H. Ardiansyah selaku Biro Kesejahteraan Rakyat, Setda Provinsi Kalimantan Timur, dalam acara Bimtek usulan melalui akun SIPD RI, bertempat di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (19/12). Turut menjadi narasumber, Ali Mudzakkir Hamidi, selaku Analis Pengembangan Wilayah BAPPEDA Prov. Kaltim.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPD LDII Kota Balikpapan H. Herry Fathamsyah mengutus perwakilan untuk mengikuti Bimtek, antara lain H. Asrul Sani, Pondok Pesantren Bairuha Hamdani Sodiq, pengurus Masjid Luhur Bairuha Jumadi, Shultan, dan Sodiq Isnadi.
Sistem SIPD memungkinkan masyarakat untuk mengajukan usulan hibah dan bansos secara online dan mandiri. Selain mempermudah proses pengajuan, langkah ini juga memperkuat pemberdayaan masyarakat dengan menjadikan mereka bagian integral dari proses perencanaan pembangunan.
Penyaluran hibah dan bansos merupakan elemen penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pemprov Kaltim, melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), secara aktif mensosialisasikan tahapan pengajuan hibah melalui SIPD.
Langkah ini selaras dengan Permendagri No. 70 Tahun 2019 yang mendorong penggunaan teknologi digital dalam perencanaan pembangunan.
Sistem SIPD dirancang untuk memberikan transparansi maksimal dalam setiap proses. Pengusul, baik individu maupun lembaga, dapat mendaftarkan usulan melalui platform https://sipd-ri.kemendagri.go.id/. Proses yang disederhanakan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengusulkan program pembangunan yang relevan dan diperlukan.
Melalui SIPD memungkinkan masyarakat untuk memantau status usulan mereka secara langsung, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan. Dengan sistem ini, proses pengajuan hibah dan bansos menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang tidak diinginkan.
(SA/LINES)