BALIKPAPAN-Pembelajaran hukum bagi hasil harta warisan atau dalam bahasa Arabnya lebih dikenal Faroidh bagi beberapa pihak dirasa cukup penting, khususnya untuk tingkat SMP dan SMA.
Hal tersebut seperti yang diutarakan oleh Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Balikpapan, H Abdul Rachman Zain SE. Menurutnya, pembelajaran faroidh ini seharusnya bisa diterapkan dalam pembelajaran siswa.
ÔÇ£Tapi untuk saat ini mungkin masih belum bisa masuk dalam kurikulum, butuh waktu cukup lama ya menurut saya. Tapi sebenarnya hal ini penting karena ahli waris wajib menjalankan hukum ini, atau tidak mendapatkan hukum dari Allah,ÔÇØ papar Abdul Rachman Zain.
Terlebih dalam pembelajaran ilmu faroidh ini, siswa tak sekadar mendalami ilmu agama Islam, tapi juga melatih kemampuan menghitung serta mengakumulasi dari apa yang seharusnya dijumlahkan. Ditemui dalam acara Gelar Prestasi Anak Sholeh di Asrama Haji, kemarin, ia menjelaskan jika sebenarnya ilmu faroidh ini juga memiliki animo sendiri dari pelajar.
Terbukti dengan banyaknya peserta yang mendaftar dalam acara kemarin. ÔÇ£Sejauh ini ada 100 peserta yang mendaftar. Karena memang baru tingkat SMP dan SMA, namun sebagai kali pertama ini cukup banyak,ÔÇØ imbuhnya.
Ilmu faroidh ini biasa dipakai oleh seorang anak manakala orangtua meninggal dunia dan memiliki harta yang harus dibagikan. Lantaran wajib, maka ia berharap agar semakin banyak pembelajaran perihal ilmu bagi hasil warisan tersebut.(rem)
Sumber: balikpapanpos.co.id