Oleh Ludhy Cahyana Departemen Komunikasi Informasi dan Media Massa DPP LDII
Bagaimana meliput Pemilu? Tentu tak sesederhana membuat liputan kecelakaan, kejahatan, ataupun bencana alam. Meliput Pemilu pada dasarnya menuntut kehati-hatian untuk tidak berpihak, kecuali media massa yang bersangkutan dimiliki oleh pemimpin parpol.
Standar peliputan Pemilu paralel dengan ukuran sukses Pemilu yakni partisipasi pemilih pada saat Pemilu. Maka liputan Pemilu bertujuan di antaranya, agar pemilih memiliki kesadaran dan memiliki informasi yang memadai untuk memilih. Pemilih harus well informed: mengetahui tata cara, proses, dan tahapan Pemilu. Pemilih juga membutuhkan pengetahuan atas partai dan kandidat presiden yang bersaing dalam Pemilu. Bila itu tercapai, maka pemilih dapat memilih caleg atau presiden dengan pertimbangan yang baik.
Untuk mencapai hal itu, ada tiga pihak yang terlibat: 1. Pemilih, khayalak yang membutuhkan informasi yang akurat; 2. Media, karena media memainkan peran yang penting menjadikan pemilih khalayak yang well informed; 3. Peserta pemilu, yang memiliki kewajiban visi dan program mereka.
Untuk itu media dituntut memberitakan seluruh peristiwa yang berkaitan dengan Pemilu. Media harus membebaskan diri dari semua tekanan dalam meliput dan memberitakan semua peristiwa yang terkait dengan Pemilu. Media juga dituntut memberitakan semua peserta Pemilu dengan adil dan berimbang, sehingga pemilih tidak mendapat informasi yang sepotong-sepotong.
Article XIX pemantau media asal Inggris mengajukan standar peliputan media, antara lain:
1. Media berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Pemilu.
Filosofinya dengan pemberitaan media terkait pemilu, seperti profil parpol, profil capres, proses pemilihan suara, dan berita lain yang relevan, maka media membantu khalayak menyediakan informasi penting untuk pemilih. Dengan demikian pemilih bisa menjatuhkan pilihan dengan alasan yang tepat. Media dapat menyediakan informasi yang memadai bagi pemilih cacat atau pemilih pemula.
2. Kewajiban bersikap seimbang dan tidak memihak.
Media sebisa mungkin tidak memberi tempat yang luas dan perhatian penuh kepada parpol atau capres yang berkuasa. Prinsipnya semua parpol dan semua calon diberi ruang yang sama dalam pemberitaan.
3. Standar koreksi berita
Media harus memberi hak jawab dan hak koreksi secepatnya terhadap parpol atau capres, yang merasa dirugikan dalam pemberitaan yang tidak akurat. Hak jawab atau hak koreksi itu ditayangkan pada waktu atau program yang sama, saat diberitakan.
4. Peliputan berita.
Media harus teliti bahkan bila perlu melakukan perhitungan untuk kuantitas berita bagi parpol maupun capres. Media berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, seimbang, dan tidak berat sebelah. Berita alias news sangat mampu mengubah opini publik, untuk itu keberimbangan dan tidak berat sebelah harus benar-benar diperhatikan.
5. Program akses langsung.
Kesulitan memberikan liputan yang berimbang antara lain, karena jumlah peserta Pemilu sangat banyak. Pemilu 2014 terbilang mendingan dibanding Pemilu 2009, karena jumlah partai hanya 12 plus 3 partai lokal di Aceh. Untuk memberi keseimbangan pemberitaan, media massa harus memberi akses langsung kepada parpol gurem. Sebab, biasanya partai kecil tak memiliki sumber daya besar untuk menghelat kampanye besar-besaran maupun konferensi pers yang rutin.
Bila akses langsung ini dihilangkan, dan media massa mengandalkan liputan lapangan, maka yang terjadi adalah pemberitaan didominasi oleh parpol-parpol besar. Partai kecil harus diberi waktu dan jam siar yang besar dengan partai besar.
6. Program informasi khusus.
Program informasi khusus misalnya debat antar capres atau tanya jawab antara partai dan pemilihnya. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih baik mengenai kandidat presiden maupun legislator yang akan mereka pilih.
7. Jajak pendapat dan proyeksi Pemilu
Jajak pendapat adalah bumbu penyedap peliputan Pemilu. Jajak pendapat bisa dilakukan oleh media atau lembaga riset yang akan dimuat media. Peliputan jajak pendapat ini harus memenuhi standar tertentu agar tidak merugikan peserta Pemilu.
Standar peliputan yang dipakai adalah mencatumkan dengan detail dan transparan metode jajak pendapat meliputi penarikan sampel, tingkat kesalahan sampel (margin of error), pertanyaan yang diajukan, dan teknik pengumpulan data. Liputan media juga harus menyertakan dan mempertanyakan siapa yang mendanai (sponsor) kegiatan jajak pendapat tersebut dan untuk apa jajak pendapat itu dilakukan.
Informasi seperti ini akan menjamin media tidak dijadikan alat oleh lembaga penelitian untuk mempopulerkan calon atau parpol tertentu.
8. Pendidikan pemilih.
Acara ini harus akurat dan tidak berpihak kepada siapapun, karena sifatnya memperkenalkan program dan visi seluruh peserta pemilu termasuk kandidat presiden. Selain itu acara ini harus menyediakan informasi bagaimana proses Pemilu, termasuk bagaimana, kapan, dan di mana memberi suara, pendaftaran untuk memilih, kerahasiaan kartu suara, pentingnya memberi suara, dll. Intinya publik harus tahu seputar Pemilu. (foto: USAID/ISAI/LINES)