BALIKPAPAN – Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kewajiban ini tertuang dalam UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 7 ayat 3.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui perwakilannya pada suatu kesempatan telah menyampaikan himbauan ini. Hal ini disampaikan dalam sambutan dalam rangka Silaturahim MUI dan Ormas Islam Kota Balikpapan di Hotel Pasific Balikpapan, Sabtu (9/8/2014) lalu.
Pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam himbauan Walikota pengibaran dilakukan selama 5 hari, yaitu mulai tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan 19 Agustus 2014.
Proklamasi Kemerdekaan adalah sebuah peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Proklamasi, telah mengubah perjalanan sejarah, membangkitkan rakyat dalam semangat kebebasan. Merdeka dari segala bentuk penjajahan. Yuk, mari kibarkan bendera merah putih. (Aan/LINES)